Suara.com - Pertemuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan komunitas peduli anak, Jumat (9/10/2015), menghasilkan delapan poin.
"Pertama, bagaimana kita melihat kekerasan dan kejahatan kepada anak, khususnya kejahatan seksual adalah sebagai kejahatan yang luar biasa," ujar Ketua KPAI Asrorun Ni'am Shaleh di kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2015).
Kedua, pencanangan komitmen bersama. Komitmen ini bertujuan untuk membangun lingkungan yang ramah anak melalui keterlibatan semua elemen masyarakat.
Ketiga, meminta komitmen pemerintah menangani kasus kekerasan terhadap anak beserta pencegahannya.
"Salah satunya dengan pencanangan gerakan nasional penyelamatan anak-anak Indonesia," kata Asrorun.
Keempat, peran tokoh agama perlu didorong dan ditingkatkan dalam melakukan pencegahan.
Kelima, tindak lanjut poin pertama untuk memberikan hukuman yang berat kepada pelaku tindak kejahatan dan kekerasan terhadap anak, bahkan kalau perlu hukuman mati.
"Mekanisme pemberatan hukuman dari pemberian efek jera sampai hukuman mati. Disamping hukum formal, juga akan diberlakukan hukuman sosial dan moral," kata Asrorun.
Keenam, komitmen bersama membangun kembali jati diri bangsa yang santun dan berbudaya melalui konsolidasi budaya.
Ketujuh, menyikapi kabut asap yang telah menjadi bencana berkepanjangan dengan membangun posko pengaduan.
"Terkait dengan bencana asap yang belum terselesaikan, melakukan langkah dengan membuka posko pengaduan di KPAI," kata Asrorun.
Kedelapan, sekolah dan tempat ibadah diharapkan menjadi pusat penanganan pertama perlindungan anak. Hal ini merupakan tindak lanjut dari peran tokoh agama untuk mencegah agar tidak terulang kejahatan terhadap anak.
Pertemuan tadi dihadiri, antara lain perwakilan Ikatan Pemuda Muhammadiyah, Pengurus Pusat Fathayat Nahdlatul Ulama, aktivis Perempuan Bangsa serta komunitas pegiat peduli anak. Mantan Ketua KPAI Seto Mulyadi dan perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia juga hadir.