Suara.com - Penyidik gabungan Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Barat, dan Polsek Kalideres, menggelar olah tempat kejadian perkara di rumah Agus Dermawan alias Agus Pea di RT 1, RW 9, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (9/10/2015). Ini menyusul penetapan Agus menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan berinisial Y.
"Dari hasil olah TKP tadi, kami telah menemukan empat barang bukti dari rumah si A," kata Kepala Laboraturim DNA Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Komisaris Besar Putut T. Widodo di Polsek Kalideres, Jum'at (9/10/2015).
Selain ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan, Agus juga dijadikan saksi di Polda Metro Jaya terkait kasus pembunuhan terhadap Putri Nur Fauziah (9).
Empat barang bukti yang ditemukan di sekitar rumah Agus yaitu satu kanebo, satu botol minum merek Aqua, Vaseline, dan koran.
"Dari koran yang kita temukan, adanya temuan darah di koran tersebut, kita juga belum tahu itu darah orang atau bukan," ujarnya.
Kemudian Putut menjelaskan keempat alat bukti yang ditemukan penyidik.
"Kalau kanebo buat ngelap, botol kan kalau diminum DNAnya menempel di bibir, Vaseline kalau main kan pasti pakai itu, dan koran yang ada darahnya, mungkin itu darah para korban," ujarnya.
Selanjutnya, empat barang bukti akan dibawa ke laboratorium untuk dilakukan tes DNA.
"Nanti kita bawa dulu ke lab, kira-kira Rabu atau Kamis baru keluar hasilnya, kita berdoa saja ya," katanya.
Putut mengatakan olah TKP hari ini dilakukan hanya untuk mencari tahu siapa saja anak yang pernah dibawa Agus ke rumah. (Nur Habibie)