Suara.com - Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia melaporkan anggota DPR dari Fraksi PPP Fanny Safriansyah atau Ivah Haz ke Mahkamah Kehormatan Dewan, Jumat (9/10/2015). Putra mantan Wakil Presiden Presiden Hamzah Haz dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik karena diduga menganiaya baby sitter-nya, Toipah.
"Datang ke sini sebagai salah satu bentuk perhatian kita ke masyarakat pada umumnya. Karena kita sebagai LSM prihatin, kita sebagai manusia, pekerja sektor informal harus dilindungi," kata Wakil Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia Dwi Nurdiansyah Santoso di DPR.
Kalau perbuatan Ivan terbukti, kata Dwi, menunjukkan Ivan sebagai anggota partai Islam tidak mencerminkan nilai-nilai Islam.
Dwi mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Kita harap ada hukuman yang berat untuk ini," ujarnya.
Ke Mahkamah Kehormatan Dewan, Dwi juga membawa bukti-bukti pemberitaan di media online mengenai kasus Ivan.
Ivan mengaku namanya tercemar gara-gara dilaporkan Toipah ke Polda Metro Jaya.
"Iya (tercemar). Nanti (jalur hukum). Saya tunggu proses hukum. Kita lihat nanti," ujar putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz dalam konferensi pers di DPR.
Ivan membantah melakukan tindakan kekerasan terhadap Toipah.
Ivan juga mengatakan semua hak Toipah sebagai pekerja rumah tangga sudah dipenuhi. Hanya saja, kata Ivan, dia memang melarang Toipah memegang telepon seluler saat bekerja.
Ivan menambahkan awalnya mengontrak Toipah selama satu tahun.
"Awalnya Ipah dikontrak untuk satu tahun sama saya, tapi saya bilang lima bulan saja karena melihat kondisinya kurang baik," kata Ivan.
"Terus waktu gaji pertama, semuanya dikasih ke pamannya. Saya sempet bilang, 'kok gaji kamu dikasih semua, nanti kamu nggak pegang uang dong.' Ya sudah kamu saya kasih tambahan setiap minggunya, tapi kerja yang baik. Dan setelah itu, dia nggak ngambil gajinya, dia titipin ke saya, dia yang bilang," Ivan menambahkan.
Mengenai luka di tubuh Toipah, kata Ivan, itu bukan terjadi saat dia bekerja di apartemennnya. Luka tersebut, kata Ivan, karena perlakuan kasar majikan sebelumnya.
"Dia cerita sama saya, disundut-disundut dia diperlakukan tidak baik, itu sebelum sama saya. Saya tidak tahu (siapa)," ujar dia.
Ivan mengatakan pagi sebelum Toipah kabur dari apartemen, Ivan masih sempat bersamanya.
"Padahal pagi-pagi itu dia masih sama saya, untuk ke playgroup. Begitu kita selesai dan saya ke atas. Tiba-tiba kabur. Sampai dia naik pagar dia 2,5 meter. Ada yang melihat dia kabur, bahkan saya minta rekaman cctv kalau itu ada," kata Ivan.
Sementara itu menurut salinan laporan yang didapatkan Suara.com dengan nomor LP/3993/ /2015/PMJ/Dit. Reskrimum, Toipah mendapatkan kekerasan fisik dari majikan pada bulan Juli 2015 dan tanggal 29 September 2015. Tempat kejadian di apartemen ASCOT lantai 14, Jakarta Pusat.
Di rumah tersebut, Toipah digaji Rp2.200.000 sebulan. Majikan, katanya, tak mengizinkannya keluar rumah kalau dianggap melakukan kesalahan, sekecil apapun.
Menurut laporan, penganiayaan yang diterima Toipah, seperti kepalanya dibenturkan ke tembok dan puncaknya tanggal 29 September. Ketika itu, dia dipukul pakai tangan kosong. Akibatnya kuping Toipah sebelah kiri sampai bengkak. Setelah itu, majikan menendang tangan sebelah kiri dan kanan.
Tak hanya itu, punggung Toipah juga ditendang dengan kaki yang memakai sandal. Bahkan, kepala Toipah juga dipukul dengan kaleng obat nyamuk Hit sampai berdarah. Pada tanggal 28 September kejadian lagi, pipi kanan dan kiri Topiah ditonjok.
Atas perlakuan tersebut, pada 30 September 2015, dia memutuskan kabur dari rumah terlapor dan selanjutnya mengadu ke SPKT Polda Metro Jaya pukul 14.30 WIB.