Suara.com - Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia melaporkan anggota DPR dari Fraksi PPP Fanny Safriansyah atau Ivah Haz ke Mahkamah Kehormatan Dewan, Jumat (9/10/2015). Putra mantan Wakil Presiden Presiden Hamzah Haz dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik karena diduga menganiaya baby sitter-nya, Toipah.
"Datang ke sini sebagai salah satu bentuk perhatian kita ke masyarakat pada umumnya. Karena kita sebagai LSM prihatin, kita sebagai manusia, pekerja sektor informal harus dilindungi," kata Wakil Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia Dwi Nurdiansyah Santoso di DPR.
Kalau perbuatan Ivan terbukti, kata Dwi, menunjukkan Ivan sebagai anggota partai Islam tidak mencerminkan nilai-nilai Islam.
Dwi mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Kita harap ada hukuman yang berat untuk ini," ujarnya.
Ke Mahkamah Kehormatan Dewan, Dwi juga membawa bukti-bukti pemberitaan di media online mengenai kasus Ivan.
Ivan mengaku namanya tercemar gara-gara dilaporkan Toipah ke Polda Metro Jaya.
"Iya (tercemar). Nanti (jalur hukum). Saya tunggu proses hukum. Kita lihat nanti," ujar putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz dalam konferensi pers di DPR.
Ivan membantah melakukan tindakan kekerasan terhadap Toipah.
Ivan juga mengatakan semua hak Toipah sebagai pekerja rumah tangga sudah dipenuhi. Hanya saja, kata Ivan, dia memang melarang Toipah memegang telepon seluler saat bekerja.