Suara.com - Petugas Polda Metro Jaya meringkus dua orang warga negeri Nigeria berinisial OR dan PR yang diduga anggota sindikat penipuan dengan modus melalui media sosial terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI).
"Modusnya, Korban diminta tolong OR untuk mencairkan dana dua juta dolar AS," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiono di Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Kombes Mujiono mengatakan para tersangka memperkenalkan diri melalui "facebook" sebagai pasukan tentara Inggris yang telah bertugas di Kabul, Afghanistan.
Tersangka OR mengaku kepada korban telah menghibahkan dana sebesar 2 juta Dolar AS namun tidak dapat dicairkan karena tertahan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. OR lantas meminta korban mengurus uang itu bersama petugas bandara berinisial PR yang bersekongkol dengan tersangka OR.
Guna mengurus pencairan dana itu, korban diminta membayar keamanan pemeriksaan dan biaya mengurus dokumen lain sebesar Rp655 juta.
"Korban percaya dan mengirimkan uang Rp655 juta kepada pelaku," ujar Mujiono.
Korban kemudian sadar menjadi korban penipuan sehingga melaporkan para pelaku ke Polda Metro Jaya.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi menyita dua unit laptop, delapan unit ponsel berbagai merek, empat kartu debit dari tiga bank, tiga buku rekening berbagai bank, satu ATM Rabocard, satu ATM Bank Victoria dan uang tunai Rp70 juta.
Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Antara)
Waspadai Penipuan Dengan Modus Hibah Dana Jutaan Dolar
Esti Utami Suara.Com
Jum'at, 09 Oktober 2015 | 14:45 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Transformasi Red Hook: Dari Sarang Kejahatan Hingga Tujuan Wisata?
15 November 2024 | 03:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI