Suara.com - Wakil Ketua PAN Taufik Kurniawan mengatakan tidak perlu memperkarakan menerima dan menolaknya rencana revisi undang-undang nomor 30/2002 tentang KPK.
Fraksi PAN, sambungnya, tidak ingin terjebak dalam kalimat menolak dan menerima revisi ini. Yang terpenting adalah penguatan lembaga pemberantas korupsi itu.
"Kita terlalu simple kalau menolak dan menerima, tidak seperti itu, kalau dikatakan nanti menolak dan menerina, padahal nanti menolak belum tentu setuju pelemahan dan menerima setuju. Jangan disimplifikasikan, harus dengan alasan yang tepat," kata dia di DPR, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Menurutnya, sesuai konstitusi, pembuatan revisi undang-undang harus merupakan persetujuan DPR dan pemerintah. Sambil, sambungnya, mendengarkan masukan semua elemen masyarakat. Apalagi muncul petisi online yang menolak revisi ini dilakukan.
"Segala sesuatu apapun, UU untuk rakyat, DPR representasi masyarakat. Proses pembahasan harus persetujuan bersama pemerintah dan DPR. Ya petisi itu akan kita dengarkan," ujar dia.
Dia menekankan, yang dibutuhkan saat ini untuk lembaga KPK adalah penguatan dan perbaikan institusi tersebut. Karenanya, dia mendukung revisi tersebut untuk mengarah ke penguatan dan perbaikan.
"Dari awal sejak munculnya masalah wacana revisi tentunya buat pemikiran saya pribadi sepanjang penguatan dan perbaikan institusi kita dukung, tapi tadi sepanjang penguatan bukan diperlemah. Tinggal tunggu prosesnya seperti apa," kata Wakil Ketua DPR ini.