Suara.com - Tim satuan tugas kepolisian mengindikasikan saksi berpotensi pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap bocah dalam kardus Putri Nur Fauziah (9), Agus (49) pernah menghamili gadis remaja.
"Dari informasi anak-anak di sekitar tetangga korban (PNF) diduga ada gadis di bawah usia berinisial Y yang dihamili A," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Krishna mengatakan, penyidik kepolisian mendapatkan informasi itu berdasarkan keterangan dari 13 anak terdiri atas tiga anak perempuan dan 10 anak lelaki yang bertetanggaan dengan tersangka dan Putri
Putri dan tersangka Agus menetap bertetanggaan di daerah Kalideres Jakarta Barat.
Dari keterangan beberapa anak, Krishna mengungkapkan, Agus menghamili Y namun kandungannya digugurkan.
BACA JUGA:
Polisi Ungkap Kondisi Mengerikan yang Dialami Bocah Dalam Kardus
"Saat ini kami sedang mencari Y," tutur Krishna.
Saat ini penyidik menetapkan tersangka dengan dugaan kekerasan seksual terhadap gadis remaja berinisial T (15) yang juga tetangga Putri.
Kepada penyidik, T mengaku pernah mendapatkan pelecehan seksual yang dilakukan A pada Juni 2015.
Perbuatan tidak senonoh Agus terhadap T juga diketahui 12 orang saksi lainnya.
Penyidik juga masih memastikan uji DNA dengan memeriksakan ke salah satu rumah sakit di Singapura, serta mencari alat bukti lainnya.
Identifikasi ini untuk memastikan kecocokan dengan barang bukti kaos kaki milik Putri. (Antara)
BERITA MENARIK LAINNYA:
Bentuk Geng, Tersangka Pencabulan Ajari Bocah Isap Ganja
Cerita Soal Kaos Kaki Pengungkap Kasus Bocah Dalam Kardus
WNI Diculik di Arab Saudi, Kemenlu: Ini Bukan Penculikan Biasa
Sebelum Bunuh Diri, Mantan Pacar Jim Carrey Tulis Wasiat Ini