Belum genap 24 jam, petisi menolak revisi UU KPK lewat change.org/JanganBunuhKPK mendapat dukungan dari ribuan orang.
Petisi yang diunggah Suryo Bagus yang juga alumni Sekolah Antikorupsi (SAKTI) Indonesia itu meminta Ketua DPR untuk menghentikan pembahasan revisi UU KPK dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk menolak usulan revisi KPK.
Hingga kini petisi itu sudah didukung lebih dari 10.000 orang.
Dalam petisi di laman change.org itu, Sakti menyebut alasannya menggagas petisi ini karena koruptor dan pendukungnya terus melakukan berbagai cara untuk membunuh atau setidaknya melemahkan KPK. Saat DPR akan membahas revisi UU KPK, ia langsung bergerak. Suryo bilang, ia tak pernah putus asa memimpikan Indonesia yang bersih dan bebas korupsi.
Di petisi itu pula Suryo menyebutkan alasan mengapa subtansi RUU KPK dapat mematikan upaya pemberantasan korupsi.
“Pertama, membatasi umur KPK hanya sampai 12 tahun. Kedua mengurangi kewenangan penindakan dan menghapus upaya penuntutan KPK. Kewenangan KPK dibatasi hanya melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi. Ketiga, KPK coba diubah menjadi Komisi Pencegahan Korupsi, bukan lagi Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Suryo.
Suryo menambahkan, ruang gerak KPK juga berupaya dipersempit. Kasus yang ditangani oleh KPK juga dibatasi yang nilai kerugian negaranya diatas Rp. 50 Miliar. Penyadapan dan penyitaan KPK juga harus melalui izin ketua Pengadilan Negeri. Operasi Tangkap Tangan terhadap koruptor nampaknya mustahil dilakukan lagi oleh KPK di masa mendatang. Kewenangan penututan oleh KPK juga dihapus, artinya KPK tidak boleh lagi menuntut perkara korupsi. Padahal hingga saat ini dari ratusan koruptor yang diproses belum ada satupun yang lolos dari tuntutan KPK.
Mungkin anda belum lupa, tak kurang dari 1.000 orang menyemut di Gedung KPK pada 2012 lalu untuk mendukung KPK ketika isu Cicak vs Buaya menggaung.
Saat itu, petisi www.change.org/SaveKPK yang didukung lebih dari 15.000 orang itu akhirnya menang, dan berhasil mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyerahkan kasus korupsi POLRI ke KPK.
Tahun 2014 juga muncul penolakan pengesahan RUU KUHP dan RUU KUHAP yang dianggap sebagai upaya pelemahan KPK. Rencana itu juga ditolak lebih dari 21.000 orang melalui petisi change.org/selamatkanKPK yang dimulai oleh Anita Wahid, dan akhirnya juga berujung kemenangan.
Ribuan Orang Dukung Petisi "Jangan Bunuh KPK" di Change.org
Esti Utami Suara.Com
Jum'at, 09 Oktober 2015 | 08:37 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI