Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mungkapkan, jika tersangka pencabulan Agus diduga sengaja mengumpulkan anak-anak tanggung untuk membentuk geng. Kumpulan itu diketahui bernama Boel Tacos.
Hal itu diketahui penyidik saat melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi terkait kasus pencabulan yang dilakukan Agus. Saat ini tersangka juga telah ditahan polisi lantaran positif menggunakan narkoba.
"Saudara A mengumpulkan laki-laki. 13 saksi, 3 perempuan dan 10 laki-laki. Laki-laki mereka bikin grup, nama grupnya Boel Tacos. Kami belum tahu maksudnya apa," kata Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/10/2015).
Menurut pengakuan salah satu saksi, Agus meminta kepada anak-anak tanggung itu mengumpulkan uang untuk membeli ganja.
"Mereka mengaku sudah bercerita penyidik Polwan kami mengumpulkan uang Rp20 (sampai) Rp50 ribu mengganja dengan koordinator saudara A," katanya.
Polisi telah menetapkan A sebagai tersangka pencabulan terhadap gadis berusia 15 tahun berinisial T. Peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah tersangka pada bulan Juni 2015 lalu.
"Dan saudari T pernah dikunci tiga kali dan dicabuli," kata Krishna.
Atas perbuatannya itu, A dikenakan pasal 76 e juncto pasal 82 undang-undang RI nomer 35 tahun 2014 tentang undang- undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Menurut polisi, DNA Agus juga sudah dicocokan dengan air mani yang ditemukan di jenazah Putri Nur Fauziah (9) yang ditemukan tewas dalam kardus di Kalideres, Jakarta Barat.
BERITA MENARIK LAINNYA: