Kasus Bocah Dalam Kardus, Polisi Baru Miliki Bukti DNA

Jum'at, 09 Oktober 2015 | 06:41 WIB
Kasus Bocah Dalam Kardus, Polisi Baru Miliki Bukti DNA
Ayahanda Putri Nur Fauziah (9), Asep Syaefullah, membawakan sandal jepit ke makam Putri di Kalideres, Jakarta Barat [suara.com/Nur Habibie]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat kepolisian hingga kini belum bisa mengungkap satupun tersangka terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan Putri Nur Fauziah alias Eneng (9) di Kalideres, Jakarta Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan jika perkembangan kasus pembunuhan Putri baru menemukan satu alat bukti yakni DNA. DNA tersebut diketahui milik Agus yang sudah dicocokan dengan DNA yang ada di tubuh korban.

"Kami belum punya minimal dua alat bukti terhadap pembunuhan PNF, baru satu alat bukti yaitu DNA," kata Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/10/2015).

Menurut Krishna, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti lain untuk mengungkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan tersebut.

"PNF kami belum menetapkan tersangka, kami masih mendalami, mencari dan terus melakukan penyelidikan," katanya.

Agus kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap gadis berusia 15 tahun berinisial T.

Penetapan Agus  sebagai tersangka pencabulan berawal saat polisi memeriksa 13 saksi anak-anak yang berkaitan dengan kasus pembunuhan dan pemerkosaan Putri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan T yang termasuk dari 13 saksi ini mengakui jika telah mendapat perlakuan tak senonoh oleh A. Menurutnya peristiwa itu terjadi di rumah tersangka pada bulan Juni 2015 lalu.

"Salah satu saksi saudari T pernah tiga kali di rumah sejak pukul jam 6 malam dikunci sampai pukul jam sembilan pagi dipeluk dicium dan di raba," kata Krisna.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan visum terhadap korban dan 12 anak yang menjadi saksi. Kepada polisi A juga telah mengakui melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI