Suara.com - Kaos kaki Putri Nur Fauziah (9) menjadi salah satu alat bukti yang diperiksa Pusat Laboratorium Forensik Markas Besar Polri.
Dari jejak kaos kaki itulah, kasus pembunuhan Putri mulai mengarah. Setelah DNA salah satu saksi dicocokkan dengan jejak di kaos kaki, ternyata hasilnya identik. Meski demikian, polisi belum mau buru-buru menetapkan dia menjadi tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan kemungkinan kaos kaki tersebut sebelumnya dipakai pelaku untuk mengeksekusi Putri. Kaos kaki diduga dipakai sebagai sarung tangan dengan maksud agar tak meninggalkan sidik jari.
"Kami duga kaos kaki itu dijadikan alat untuk bunuh. Kaos kaki itu tersentuh secara intens," katanya.
Ibunda Putri, Ida Farida (33), saat ditemui Suara.com, Kamis (8/10/2015), membenarkan pernah dimintai keterangan polisi mengenai kaos kaki tersebut.
"Emang bener mas, itu kaos kakinya Putri yang sering dipakai, terus juga itu kaos kaki dipakainya gantian sama kakaknya si Habib (kakak kedua Putri)," kata Ida kepada Suara.com di kamar rumahnya, Kalideres, Jakarta Barat.
Bagian bawah kaos kaki tersebut berwarna hitam dan bagian atas hitam.
Ida mengatakan selama ini sering dimintai keterangan oleh polisi, terutama soal kaos kaki tadi.
"Pertama pas di Polsek Kalideres, Jakarta Barat pas ditemuinnya Putri, nah abis itu setiap saya ditanyain sama polisi pasti ditanyain lagi tentang kaos kaki, ya saya jawab emang bener itu punya Putri," ujarnya.
Sayangnya, dia tidak bisa lama-lama diwawancarai. Salah satu anggota keluarganya meminta wartawan memahami kondisi Ida yang belum stabil sejak anaknya ditemukan meninggal dunia.
Kendati sudah menemukan bukti-bukti, polisi tidak mau tergesa-gesa meningkatkan status salah satu saksi menjadi tersangka.
Polisi akan memeriksa ulang hasil tes DNA di Disaster Victim Indentication Mabes Polri.
"Perintah Kapolda diuji ulang di mabes dan lanjut diuji ulang lagi untuk memberi konfirmasi yang memastikan dalam hal ini diberikan ke DVI," katanya.
Polisi telah memeriksa empat saksi yang tinggal di sekitar tempat kejadian perkara. Tapi, apakah saksi yang DNA-nya identik dengan barang bukti yang ditemukan polisi adalah satu di antara mereka, belum ada yang tahu pasti.
"Empat orang itu Agus (42), Asmuni Pelor (43), Roni (42), sama Roso (33), mereka dibawa ke Polsek Kalideres Selasa (6/10/2015) malam, terus polisi ambil air liur mereka buat dites DNA-nya," kata tetangga rumah mendiang Putri, Ahyar (43), saat ditemui Suara.com di Kampung Rawa Lele, RT 6/7 Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (7/10/2015).
Ahyar mengatakan saksi bernama Agus Pea adalah lelaki yang sudah ditinggal anak dan istri, Asmuni Pelor ialah lelaki yang kurang waras, Roni adalah seorang duda, dan Roso adalah seorang yang masih jomblo.
"Semua orang yang dites DNA-nya itu jomblo semua mas," ujarnya.
Saksi bernama Roni mengaku kesal karena dibawa ke kantor polisi.
"Berarti bapak polisi nuduh saya dong," kata Roni.
Setelah diperiksa, Roni mengaku diperbolehkan pulang. Tetapi karena tidak punya uang untuk biaya pulang, waktu itu dia memberanikan diri minta uang kepada polisi.
"Saya minta uang aja sama polisi buat pulang ke rumah," ujarnya. (Nur Habibie)