Kendati sudah menemukan bukti-bukti, polisi tidak mau tergesa-gesa meningkatkan status salah satu saksi menjadi tersangka.
Polisi akan memeriksa ulang hasil tes DNA di Disaster Victim Indentication Mabes Polri.
"Perintah Kapolda diuji ulang di mabes dan lanjut diuji ulang lagi untuk memberi konfirmasi yang memastikan dalam hal ini diberikan ke DVI," katanya.
Polisi telah memeriksa empat saksi yang tinggal di sekitar tempat kejadian perkara. Tapi, apakah saksi yang DNA-nya identik dengan barang bukti yang ditemukan polisi adalah satu di antara mereka, belum ada yang tahu pasti.
"Empat orang itu Agus (42), Asmuni Pelor (43), Roni (42), sama Roso (33), mereka dibawa ke Polsek Kalideres Selasa (6/10/2015) malam, terus polisi ambil air liur mereka buat dites DNA-nya," kata tetangga rumah mendiang Putri, Ahyar (43), saat ditemui Suara.com di Kampung Rawa Lele, RT 6/7 Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (7/10/2015).
Ahyar mengatakan saksi bernama Agus Pea adalah lelaki yang sudah ditinggal anak dan istri, Asmuni Pelor ialah lelaki yang kurang waras, Roni adalah seorang duda, dan Roso adalah seorang yang masih jomblo.
"Semua orang yang dites DNA-nya itu jomblo semua mas," ujarnya.
Saksi bernama Roni mengaku kesal karena dibawa ke kantor polisi.
"Berarti bapak polisi nuduh saya dong," kata Roni.
Setelah diperiksa, Roni mengaku diperbolehkan pulang. Tetapi karena tidak punya uang untuk biaya pulang, waktu itu dia memberanikan diri minta uang kepada polisi.