Suara.com - Aparat Kepolisian telah menetapkan A berpotensi terhadap kasus pembunuhan Putri Nur Fauziah alias Eneng (9) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap gadis berusia 15 tahun berinisial T.
Penetapan A sebagai tersangka pencabulan berawal dari pemeriksaan polisi terhadap 13 saksi anak-anak, yang berkaitan dengan kasus pembunuhan dan pemerkosaan Eneng.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan bahwa T --yang termasuk dari 13 saksi-- mengaku dicabuli oleh A. Adapun peristiwa pencabulan terjadi di rumah tersangka pada Juni 2015.
"Salah satu saksi saudari T pernah tiga kali dicabuli di rumah tersangka. Sejak pukul enam petang dikunci sampai pukul sembilan pagi. Dia dipeluk dicium dan di raba," kata Krisha di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/10/2015) dini hari.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan visum terhadap korban dan 12 anak yang menjadi saksi. Kepada polisi, A juga telah mengakui melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
"Tapi saat (pemeriksaan visum) itu saudari T saat mau dipenetrasi melawan. Bedanya saudari T berumur 15 tahun. Apabila terjadi pada anak kecil, mungkin tak bisa melawan," katanya.
Dikatakan Krishna ada salah satu saksi mengakui jika A juga sering melakukan pelecehan terhadap anak-anak lainnnya. A yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba itu sering mengajak anak-anak di bawah umur menggunakan narkoba.
"Saksi lain juga mengatakan sering diajak narkoba oleh saudara A dan satu keterangan saksi mengatakan bahwa saudara A sering melakukan cabul kepada yang lain," katanya.
Atas perbuatannya itu, A dikenakan pasal 76 e juncto pasal 82 undang-undang RI nomer 35 tahun 2014 tentang undang- undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.