Kapolri Tegaskan 3 Polisi Terima Uang di Lumajang Tetap Diproses

Kamis, 08 Oktober 2015 | 20:52 WIB
Kapolri Tegaskan 3 Polisi Terima Uang di Lumajang Tetap Diproses
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. [suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, bahwa pihaknya akan memproses tiga anggota Polri yang diduga terlibat kasus penambangan ilegal di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang. Tiga anggota Polsek Pasirian, Lumajang itu diduga terima gratifikasi dalam kasus ini.

"Semua pihak yang terlibat pelanggaraan hukum dalam kasus itu pasti diproses, baik itu pengusaha, petani, kepala desa. Termasuk tiga polisi itu tentu akan diproses," kata Badrodin, Kamis (8/10/2015) di Jakarta.

Saat ditanya, apakah kasus yang melibatkan ketiga Polisi itu sanksinya mereka bisa dicopot dari jabatan, Badrodin menjawab diplomatis. ‎Menurutnya bila ketiga polisi itu diberhentikan karena lalai dalam tugasnya dalam pengamanan hingga terjadi pembunuhan aktivis sekaligus petani Salim Kancil di Lumajang, ia juga ikut bertanggung jawab, karena polisi di bawah komandonya.

"Dasarnya apa (dicopot), kalau begitu Kapolri juga dicopot dong, karena keamanan dibawah ke wenangan Kapolri," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim telah memeriksa tiga anggota Polri yang diduga terlibat kasus penambangan ilegal di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang.

‎"Jadi ada tiga Polisi yang dinyatakan bermasalah, sekarang mereka terperiksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (7/10).

Ia menjelaskan, ketiga polisi itu ‎masih berstatus terperiksa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 2 Tahun 2003 tentang tindakan displin. Kini mereka tengah diperiksa oleh Provost.

"Sekarang berkas perkaranya sedang diselesaikan oleh Provost," ujarnya.

‎Dia mengungkapkan, ketiga polisi itu berinisial Aipda, SP, Ipda SH dan‎ AKP S. Mereka diperiksa karena dinilai telah merusak citra kepolisian.

"Mereka dijadikan terperiksa karena menurunkan martabat kepolisian. Ancaman hukumannya bisa, pertama teguran langsung, kedua teguran tertulis, ketiga turun pangkat dan keempat penempatan khusus‎," terangnya.

Dia menambahkan, dugaan keterlibatan ketiga polisi itu adalah mereka menerima gratifikasi dari Kepala Desa setempat saat patroli.

"Mereka ketika patroli mampir ke Kades dan dapat uang tip, jumlahnya tidak besar, sekitar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu. Ada kegiatan dan dapat Rp200 ribu, itu menurunkan martabat polisi. ‎Kasus ini masih pelanggaraan displin saja, tindakan umum belum ada," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI