Anggota DPR: Undang-Undang Pengampunan Nasional Bukan Barang Baru

Kamis, 08 Oktober 2015 | 19:27 WIB
Anggota DPR: Undang-Undang Pengampunan Nasional Bukan Barang Baru
Rapat paripurna DPR [suara.com/Tri Setyo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPR tengah membahas rencana mengusulkan RUU Pengampunan Nasional sebagai usul inisiatif DPR.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan RUU tersebut sebenarnya bukan hal baru.

Dia menambahkan pada pemerintahan di jaman Orde Baru istilah tersebut sudah muncul. Kemudian, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dikenal dengan sunset policy.

‎Namun, kata dia, ada perbedaan mendasar antara tax amnesty dan sunset policy. Menurutnya, sunset policy termasuk kebijakan soft amnesty karena fokus pada pengampunan yang sifatnya administrasi. Sedangkan, tax amnesty masuk ke dalam kategori hard amnesty.

‎"Pada tahun 2015 Presiden Joko Widodo (Jokowi) menentukan target pajak yang tinggi, dan Dirjen Pajak berusaha memenuhi target itu dengan melakukan reinventing policy. Kisah sukses sunset policy ini tidak seperti reinventing policy. Isu tax amnesty keluar pada saat reinventing policy. Karena itu, pengusaha menunggu tax amnesty ketimbang reinventing policy," kata Hendrawan di DPR, Kamis (8/10/2015).

Anggota Komisi IX menilai tujuan undang-undang ini baik karena akan merangsang orang untuk menyucikan uang mereka yang didapatkan dari hasil pengemplangan pajak atau korupsi tanpa kena pidana. Uang masuk ke negara dan bisa membantu perekonomian.

Jaminan pengampunan tertera dalam draf Pasal 10 yang berbunyi: selain memperoleh fasilitas di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, orang pribadi atau badan juga memperoleh pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana teroris, narkoba, dan perdagangan manusia.

‎"Jadi jangan ada missunderstanding. Jangan dibilangnya, Prof. Hendrawan prosama koruptor," ujar Hendrawan.

Sementara itu, anggota Fraksi Gerindra Desmon Junaedi Mahesa mempertanyakan urgensi RUU tersebut. Menurut dia perlu dipertegas ampunan yang dijamin oleh undang-undang.

"Ini sesuatu yang mengagetkan bagi Fraksi Gerindra di baleg. Ini apa? Wajib pajak yang berhutang itu ada berapa dan siapa?‎ Kenapa harus diampuni? Kalau sepotong begini membuat kita bingung, ini seolah-olah kan pengampunan terhadap koruptor," ujar Desmon.

Menurutnya perlu kajian secara jernih mengenai urgensi kalau RUU tersebut diundangkan, apalagi disebutkan adanya pengampunan pidana korupsi bila mengembalikan uang ke negara.

REKOMENDASI

TERKINI