Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menekankan penindakan pelanggaran pidana dalam proses pemilihan kepala daerah serentak yang akan diselenggarakan Desember tahun 2015. Salah satu yang menjadi fokus perhatian ialah kasus politik uang.
"Kalau itu (pelaku politik uang) terlibat misalnya penyelenggara negara akan kami kenakan gratifikasi," kata Badrodin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2015).
"Tentu kami lihat dulu konteksnya, tidak semua bisa dikategorikan suap dan gratifikasi. Kami cek dan tentukan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan," Badrodin menambahkan.
Dia menambahkan saat ini Polri telah menerima sejumlah laporan kasus pidana terkait pilkada, sebagian sudah mulai diusut.
"Sudah mulai dilakukan proses penyelidikan," kata dia.
Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung pagi tadi menandatangani nota kesepahaman sentra penegakan hukum terpadu untuk menindak pelanggaran selama pelaksanaan pilkada serentak.
"Harapan kami dengan dibentuknya sentra gakkumdu bisa menyelesaikan perkara pemilu dengan efektif. Seluruh pelanggaran administrasi dan pidana pemilu," kata Badrodin.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Bawaslu Muhammad, Badrodin, dan Jaksa Muda Pidana Umum A. K. Basuni Masyarif mewakili Jaksa Agung di kantor Bawaslu, lantai 4, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
Menurut Badrodin proses pelaksanaan pilkada serentak memiliki tingkat kerawanan yang tinggi, mulai dari penetapan calon hingga pengumuman calon peserta pemilu.
Badrodin berharap dengan adanya kerjasama antar lembaga, penanganan kasus dapat berjalan lancar.
"Walau sudah bisa ditangani (kasus pelanggaran pemilu), saya berharap di lapangan, baik pengawas, dan aparat bisa bersinergi mengawasi dan menjaga penyelenggaraan pilkada dengan baik dan lancar," katanya.