Ketua Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, Tripeni Irianto Putro, dalam kapasitas sebagai saksi yang dihadirkan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (8/10/2015), mengakui telah mengabulkan sebagian permintaan terdakwa Otto Cornelis Kaligis ketika menjadi pengacara Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho.
"Iya itu dilakukan dalam dua kali musyawarah, musyawarah pertama dinyatakan, no, baru pada musyawarah majelis kedua dikabulkan sebagiannya, dan yang ditolak itu untuk mengabulkan permintaan Kaligis terkait penyelidikan. Karena penyelidikan itu bisa dilakukan kepada siapa saja," kata Tripeni dalam sidang lanjutan perkara suap hakim dan panitera PTUN Medan dengan terdakwa Kaligis di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Tripeni juga mengakui beberapakali Kaligis menemuinya sebelum perkaranya diputuskan. Kata Tripeni, pertemuan dengan Kaligis ketika itu, selain untuk konsultasi, juga untuk memohon agar Tripeni mengabulkan perkara, yakni menguji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di PTUN.
"Iya waktu itu memang tidak berbicara terlalu jauh, karena saya juga lupa, tetapi kalau Kaligis memohon dikabulkan perkaranya, iya," kata Tripeni.
Tripeni juga mengakui menerima sejumlah uang dari Kaligis. Terkadang, katanya, uang diberikan lewat anak buah Kaligis, M. Yagary Bahastara alias Gerry.
"Iya waktu itu saya terima, tetapi ada yang saya tolak, tapi karena tidak enak dengan beliau, beliau, kan sudah senior, akhirnya saya terima dan tidak dibuka. Rencananya saya ingin memberikan itu lagi kepada pak OC setelah putusan," katanya.
Ketika menerima uang dari Gerry, kata Tripeni, Gerry mengatakan uang tersebut sebagai tanda ucapan terimakasih dari Kaligis. Nilai uangnya lima ribu dolar Amerika Serikat.
"Gery bilang terima kasih dari OC, dan dia kasih lima ribu dolar AS. Mungkin dia kira putusannya sudah selesai," kata Tripeni.
Hingga berita ini diturunkan, sidang di Pengadilan Tipikor masih berlangsung.
"Iya itu dilakukan dalam dua kali musyawarah, musyawarah pertama dinyatakan, no, baru pada musyawarah majelis kedua dikabulkan sebagiannya, dan yang ditolak itu untuk mengabulkan permintaan Kaligis terkait penyelidikan. Karena penyelidikan itu bisa dilakukan kepada siapa saja," kata Tripeni dalam sidang lanjutan perkara suap hakim dan panitera PTUN Medan dengan terdakwa Kaligis di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Tripeni juga mengakui beberapakali Kaligis menemuinya sebelum perkaranya diputuskan. Kata Tripeni, pertemuan dengan Kaligis ketika itu, selain untuk konsultasi, juga untuk memohon agar Tripeni mengabulkan perkara, yakni menguji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di PTUN.
"Iya waktu itu memang tidak berbicara terlalu jauh, karena saya juga lupa, tetapi kalau Kaligis memohon dikabulkan perkaranya, iya," kata Tripeni.
Tripeni juga mengakui menerima sejumlah uang dari Kaligis. Terkadang, katanya, uang diberikan lewat anak buah Kaligis, M. Yagary Bahastara alias Gerry.
"Iya waktu itu saya terima, tetapi ada yang saya tolak, tapi karena tidak enak dengan beliau, beliau, kan sudah senior, akhirnya saya terima dan tidak dibuka. Rencananya saya ingin memberikan itu lagi kepada pak OC setelah putusan," katanya.
Ketika menerima uang dari Gerry, kata Tripeni, Gerry mengatakan uang tersebut sebagai tanda ucapan terimakasih dari Kaligis. Nilai uangnya lima ribu dolar Amerika Serikat.
"Gery bilang terima kasih dari OC, dan dia kasih lima ribu dolar AS. Mungkin dia kira putusannya sudah selesai," kata Tripeni.
Hingga berita ini diturunkan, sidang di Pengadilan Tipikor masih berlangsung.