Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu kembali mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis (8/10/2015). Kedatangannya hari ini untuk melengkapi berkas laporan terhadap pengacara Direktur Utama PT. Pelindo II R. J. Lino, Frederich Yunadi.
"Hari ini saya melengkapi laporan saya yang sebelumnya berkaitan dengan dugaan tuduhan pengacara Direktur Utama Pelindo II R. J. Lino, yang mengatakan saya mencuri dokumen nota dinas dari R. J. Lino untuk pembelian perabot rumah dinas menteri BUMN senilai Rp200 juta," kata Masinton di Bareskrim Polri.
Masinton mengatakan membawa sejumlah dokumen menyangkut pernyataan Frederich Yunadi yang dianggap mengandung tuduhan.
"Hari ini melengkapi berkas saja yang saya sampaikan ke penyidik," ujarnya.
Masinton mengatakan dokumen nota dinas dari R. J. Lino untuk pembelian perabot rumah dinas Menteri BUMN Rini Soemarno dia peroleh dari laporan masyarakat. Sebagai anggota dewan, katanya, dia banyak mendapatkan laporan. Laporan-laporan tersebut, katanya, kemudian diteruskan ke pemerintah daerah, kementerian, atau lembaga penegak hukum, seperti juga dalam kasus dugaan gratifikasi Menteri Rini dari Lino.
"Saya dapat dari laporan masyarakat. Nota dinas yang diberikan ke saya itu fotocopy, itu bukan hal yang rahasia," kata dia.
"Hari ini saya melengkapi laporan saya yang sebelumnya berkaitan dengan dugaan tuduhan pengacara Direktur Utama Pelindo II R. J. Lino, yang mengatakan saya mencuri dokumen nota dinas dari R. J. Lino untuk pembelian perabot rumah dinas menteri BUMN senilai Rp200 juta," kata Masinton di Bareskrim Polri.
Masinton mengatakan membawa sejumlah dokumen menyangkut pernyataan Frederich Yunadi yang dianggap mengandung tuduhan.
"Hari ini melengkapi berkas saja yang saya sampaikan ke penyidik," ujarnya.
Masinton mengatakan dokumen nota dinas dari R. J. Lino untuk pembelian perabot rumah dinas Menteri BUMN Rini Soemarno dia peroleh dari laporan masyarakat. Sebagai anggota dewan, katanya, dia banyak mendapatkan laporan. Laporan-laporan tersebut, katanya, kemudian diteruskan ke pemerintah daerah, kementerian, atau lembaga penegak hukum, seperti juga dalam kasus dugaan gratifikasi Menteri Rini dari Lino.
"Saya dapat dari laporan masyarakat. Nota dinas yang diberikan ke saya itu fotocopy, itu bukan hal yang rahasia," kata dia.