Suara.com - Perusahaan jasa ojek berbasis aplikasi online, Ladyjek, mendorong pemerintah menerbitkan regulasi ojek sebagai angkutan umum.
"Walaupun belum ada undang-undang, faktor kenyamanan masyarakat harus diciptakan. Kita berharap agar pemerintah membuat regulasi ojek sebagai layanan angkutan umum. Pelayanan online ini terus ada dan melangkapi jaringan angkutan umum lainnya," ujar Kepala Hubungan Masyarakat Ladyjek Sylvira Ananda di Jalan Wijaya I/5C, Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2015).
Sylvira mengatakan kehadiran ojek berbasis online sebagai cerminan pemerintah belum mampu menciptakan transportasi yang layak dan nyaman bagi konsumen, terutama kaum perempuan.
"Layanan ojek online ini merupakan fenomena muncul di masyarakat yang tidak bisa disediakan oleh pemerintah. Kebutuhan ini, kita lihat masyarakat yang mendukung keberadaan ojek online sendiri. Kita inisiasi layanan untuk wanita ini," kata dia.
Ladyjek mengusung slogan Ojek Wanita untuk Wanita. Mereka hadir dengan keunikan tersendiri dan berbeda dengan ojek berbasis aplikasi online terdahulu.
Brian mengatakan Ladyjek menghadirkan bikers perempuan dan hanya dikhususkan untuk penumpang perempuan.
Selain itu, katanya, Ladyjek memberikan privasi bagi perempuan karena bikers dan penumpang sama-sama perempuan.
"Saya mulai dari sisi kenapa wanita, saya pikir wanita tersebut ada kebutuhan masing-masing juga, kita mulai Ladyjek ini dilihat dari user wanita, mempunyai kebutuhan masing-masing. Berdasarkan research, wanita itu mau kepraktisan, keamanan dan kenyamanan," kata Brian.
Brian mengatakan walaupun sudah banyak ojek modern, konsumen perempuan belum mendapatkan kenyamanan dan keamanan karena mayoritas ojek lain dikemudikan lelaki.
"Tapi user wanita belum menemukan keamanan dan kenyamanan," kata Brian.