Ketua PTUN Medan Didakwa Terima Ribuan Dolar AS dan Singapura

Kamis, 08 Oktober 2015 | 15:01 WIB
Ketua PTUN Medan Didakwa Terima Ribuan Dolar AS dan Singapura
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro (tengah) Panitera Sekretaris Syamsir Yusfan (kanan) berada di dalam mobil ketika diamankan petugas KPK di Medan, Kamis (9/7). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyelenggarakan sidang perdana dengan terdakwa Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, Tripeni Irianto Putro, Kamis (8/10/2015).

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Tripeni menerima uang dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri, Evy Susanti, melalui Pengacara Otto Cornelis Kaligis dan anak buah Kaligis, Mohamad Yagary Bhastara.

"Melakukan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang tunai lima ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar Amerika Serikat," kata Jaksa KPK Mochamad Wirasakjaya.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan hakim. Kasus tersebut berkaitan dengan putusan pengujian wewenang kejaksaan tinggi dalam menangani kasus dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, dan penahanan pencairan dana bagi hasil serta penyertaan modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Tripeni, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkannya untuk diadili," kata Wira.

Selain dakwaan menerima hadiah untuk pengaruhi putusan, Tripeni juga didakwa menyalahgunakan wewenang sebagai ketua hakim PUTN dengan mengabulkan permohonan Gatot dan istri melalui Kaligis.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, yakni untuk mengabulkan permohonan," kata Wira.

Ditambahkan, pemberian uang dilakukan secara bertahap oleh Kaligis. Dan hal tersebut juga sekaligus untuk mendiskusikan bagaimana seharusnya memutuskan perkara berdasarkan keinginan Kaligis.

"Pada pertengahan bulan Mei 2015, terdakwa menerima uang lima ribu dolar Singapura, sementara pada tanggal 5 Mei 2015, saat perkara tersebut didaftarkan, terdakwa menerima uang 10 ribu dolar AS dari Kaligis yang diselip dalam buku karangan Kaligis. Pada tanggal 1 Juli 2015, terdakwa juga menerima lima ribu dolar AS yang terbungkus dalam amplop," kata Wira.

REKOMENDASI

TERKINI