Usulan KPK Bubar Setelah 12 Tahun, Kapolri: Itu Belum Harga Mati

Kamis, 08 Oktober 2015 | 13:25 WIB
Usulan KPK Bubar Setelah 12 Tahun, Kapolri: Itu Belum Harga Mati
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti [suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti angkat bicara mengenai rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Menurutnya, revisi UU KPK merupakan kewenangan DPR.

"Revisi UU KPK itu kan diajukan DPR, ya itu hak DPR," kata Badrodin saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2015).

‎Ketika diminta menanggapi soal Pasal 5 dalam revisi yang diajukan yang disebutkan bahwa KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak revisi diundangkan, Badrodin mengingatkan bahwa revisi tersebut sifatnya masih usulan atau belum final.

"Itu kan baru diusulkan, belum dibahas. Tentu kita lihat dinamikanya nanti. Itu kan belum harga mati," ujarnya.

Badrodin segera mengatakan bahwa dia tidak mau memberi tanggapan lebih jauh perihal revisi UU yang ditolak KPK karena dianggap akan menghabisi kewenangan dalam memberantas korupsi.

"Kami kan pelaksana UU, jadi silakan tanya pembentuk UU (DPR)," katanya.

Dalam draft RUU tentang revisi UU KPK yang dibagikan kepada anggota Badan Legislasi DPR dalam Rapat Pleno Baleg, Selasa (6/10/2015), antara lain menyebutkan pembatasan usia KPK selama 12 tahun yang tertuang dalam Pasal 5.

Dalam draft revisi juga disebutkan, KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri. KPK juga hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp50 miliar dan tidak boleh melakukan penuntutan.

Revisi UU KPK sesungguhnya masuk dalam Prolegnas 2016 dan menjadi inisiatif pemerintah, tetapi sekarang diusulkan masuk menjadi RUU Prioritas Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR.

Fraksi yang mengusulkan agar revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI