Bawaslu, Polri, Kejagung Satu Kata Pelanggaran Pilkada Serentak

Kamis, 08 Oktober 2015 | 12:23 WIB
Bawaslu, Polri, Kejagung Satu Kata Pelanggaran Pilkada Serentak
Ketua Bawaslu Muhammad, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, dan Jaksa Muda Pidana Umum A. K. Basuni Masyarif di Bawaslu [suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Badan Pengawas Pemilihan Umum, Polri, dan Kejaksaan Agung, menandatangani nota kesepahaman sentra penegakan hukum terpadu, Kamis (8/10/2015), untuk menindak pelanggaran selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak.

‎"Harapan kami dengan dibentuknya sentra gakkumdu bisa menyelesaikan perkara pemilu dengan efektif. Seluruh pelanggaran administrasi dan pidana pemilu," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti .

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Bawaslu Muhammad, Badrodin Haiti, dan Jaksa Muda Pidana Umum A. K. Basuni Masyarif mewakili Jaksa Agung di kantor Bawaslu, lantai 4, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.

Menurut Badrodin proses pelaksanaan pilkada serentak memiliki tingkat kerawanan yang tinggi, mulai dari penetapan calon hingga pengumuman calon peserta pemilu.

Badrodin berharap dengan adanya kerjasama antar lembaga, penanganan kasus dapat berjalan lancar.

"Walau sudah bisa ditangani (kasus pelanggaran pemilu), saya berharap di lapangan, baik pengawas, dan aparat bisa bersinergi mengawasi dan menjaga penyelenggaraan pilkada dengan baik dan lancar," katanya.
 

REKOMENDASI

TERKINI