Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manajer Bisnis Development Direktorat EBT PT Pertamina (persero) Edwin Irwanto Widjaja hari ini, Kamis (8/10/2015).
Edwin akan dimintai keterangan sebabmgai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada 2004-2005.
"Dijadwalkan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSY (Direktur PT Soegih Interjaya M. Syakir)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Babak baru kasus suap TEL Pertamina dibuka dengan penetapan Syakir sebagai tersangka pada 5 Oktober 2015 kemarin.
Syakir dijerat dengan Pasal Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal itu membahas soal tindak pidana suap.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga sudah menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun terhadap Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Lim.
Majelis yang diketuai John Butar Butar meyakini, Willy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suap.
Suap diberikan Willy kepada Suroso Atmomartoyo selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina berupa uang tunai 190 ribu dolar AS sebagai fasilitas perjalanan ke London dan fasilitas penginapan di Hotel May Fair Radisson Edwardian.
Suroso kini juga sedang menunggu vonis hakim dengan tuntutan tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan dari jaksa.
Uang suap dimaksudkan agar Suroso selaku Direktur Pengolahan Pertamina tetap membeli TEL pada akhir 2004 dan 2005 melalui PT Soegih Interjaya sebagai agen tunggal The Associated Octel Company Limited (Octel). Octel kemudian berubah nama menjadi Innospec di Indonesia.