Suara.com - Polisi telah melakukan penahanan terhadap warga Kalideres yang sekaligus residivis berinisial A.
Sebelumnya A menjadi saksi kasus pembunuhan dan pemerkosaan Putri Nur Fauziah (9) alias Eneng, bocah perempuan yang ditemukan tewas dalam kardus.
A yang tinggal di bedeng dan merupakan tetangga Putri, dibawa polisi pada Minggu malam (4/102015), untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
A juga dianggap sebagai orang yang berpotensi sebagai tersangka pembunuhan Putri. Dia ternyata belum pulang ke rumahnya sejak diperiksa polisi pada Minggu kemarin.
Penahanan tersebut dilakukan usai A menjalani pemeriksaan tes urine.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan A ditahan karena positif menggunakan narkoba.
"A kami lakukan penangkapan karena hasil urinenya positif methamphetamine. Penangkapan untuk jangka waktu 3 hari. Kasus ditangani Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," kata Krishna kepada wartawan, Kamis (8/10/2015).
Polisi juga telah memeriksa DNA A untuk dicocokan dengan DNA air mani yang ditemukan di tubuh korban. Dugaan sementara, jika Putri adalah korban pemerkosaan.
Meski demikian, polisi masih belum bisa mengungkap dugaan keterlibatan A dalam kasus ini. Polisi masih sulit untuk menangkap pelaku kasus pembunuhan Puteri.
"Belum cukup bukti untuk (kasus pembunuhan) Kalideres. Kami harus hati-hati mencari alat bukti untuk menetapkan seseorang jadi tersangka pada kasus ini," kata Krishna.
Untuk diketahui, A sebelumnya pernah ditahan karena kasus narkoba. Residivis ini juga diketahui baru lima bulan bebas dari penjara dan membuka usaha warung di bedeng yang satu lingkungan dengan Putri.
BERITA TERKAIT LAINNYA:
Warga Tak Percaya Residivis A Pembunuh Bocah Dalam Kardus
Ibunda Bocah Dalam Kardus Pingsan Dipelukan Menteri Khofifah
Ini Profil Empat Lelaki Saksi Kasus Bocah Dalam Kardus
Kapolda: Pembunuh Bocah Dalam Kardus Mengarah ke Seorang Paedofil