Saksi Pembunuhan Bocah Dalam Kardus Ditahan Karena Narkoba

Kamis, 08 Oktober 2015 | 08:16 WIB
Saksi Pembunuhan Bocah Dalam Kardus Ditahan Karena Narkoba
Putri Nur Fauziah alias Eneng. (Suara.com/ Nur Habibie)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah melakukan penahanan terhadap warga Kalideres yang sekaligus residivis berinisial A.

Sebelumnya A menjadi saksi kasus pembunuhan dan pemerkosaan Putri Nur Fauziah (9) alias Eneng, bocah perempuan yang ditemukan tewas dalam kardus.

A yang tinggal di bedeng dan merupakan tetangga Putri, dibawa polisi pada Minggu malam (4/102015), untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

A juga dianggap sebagai orang yang berpotensi sebagai tersangka pembunuhan Putri. Dia ternyata belum pulang ke rumahnya sejak diperiksa polisi pada Minggu kemarin.

Penahanan tersebut dilakukan usai A menjalani pemeriksaan tes urine.

 Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan A ditahan karena positif menggunakan narkoba.

"A kami lakukan penangkapan karena hasil urinenya positif methamphetamine. Penangkapan untuk jangka waktu 3 hari. Kasus ditangani Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," kata Krishna kepada wartawan, Kamis (8/10/2015).

Polisi juga telah memeriksa DNA A untuk dicocokan dengan DNA air mani yang ditemukan di tubuh korban. Dugaan sementara, jika Putri adalah korban pemerkosaan.

Meski demikian, polisi masih belum bisa mengungkap dugaan keterlibatan A dalam kasus ini. Polisi masih sulit untuk menangkap pelaku kasus pembunuhan Puteri.

"Belum cukup bukti untuk (kasus pembunuhan) Kalideres. Kami harus hati-hati mencari alat bukti untuk menetapkan seseorang jadi tersangka pada kasus ini," kata Krishna.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI