Dorong Pengembalian Uang Negara, Ini Isi RUU Pengampunan Nasional

Kamis, 08 Oktober 2015 | 07:31 WIB
Dorong Pengembalian Uang Negara, Ini Isi RUU Pengampunan Nasional
Sidang paripurna DPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tercatat 33 anggota Badan Legislasi DPR meneken usulan RUU Pengampunan Nasional. Mereka terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan 12 orang, Fraksi Golkar ada 12 orang, PPP tujuh orang dan PKB ada dua orang.

Dalam RUU ini diatur mengenai pembentukan Satuan Tugas Pengampunan Nasional melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran surat permohonan pengampunan nasional beserta lampirannya (pasal 8).

Dalam penjelasan umum RUU ini, disebutkan banyak pelaku kejahatan yang cenderung membawa lari hasil tindak pidana ke luar negeri sebagai bentuk pencucian uang atau menjadi bagian dari kegiatan ekonomi bawah tanah di dalam negeri.

Banyaknya dana atau harta yang diduga disimpan di dalam dan luar negeri dengan berbagai alasan antara lain karena harta atau penghasilan tersebut berasal dari hasil tindak pidana dan untuk menghindari pembayaran kewajiban perpajakan.

Terdapat berbagai kejahatan masa lampau yang berkaitan dengan uang/dana hasil tindak pidana, yang diduga belum selesai ditangani oleh instansi penegak hukum yag diduga karena sulit membuktikan asal dan aliran dana hasil tindak pidana tersebut.

Tindak pidana tersebut antara lain korupsi, pencucian uang, pembalakan liar, tindak pidana di bidang perikanan dan kelautan, di bidang pertambangan, di bidang perbankan, di bidang kepabeanan dan cukai, perjudian serta di bidang penanaman modal.

Dengan diterapkannya kebijakan pengampunan nasional, masyarakat pembayar pajak yang merasa bersalah dan hendak meminta pengampunan atas harta yang dimiliki, diharapkan akan bersedia memenuhi panggilan pemerintah untuk ikut serta dan sukarela untuk segera melaporkan harta kekayaan yang ada di dalam dan luar negeri serta membayar uang tebusan untuk memperoleh pengampunan.

Merespon maksud RUU Pengampunan Nasional ini, PLt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (7/10/2015), menyatakan kalau RUU ini berkautan dengan pengampunan pajak.

"Tujuan RUU Pengampunan Nasional itu 'kan bukan pemutihan tindak pidana, tapi untuk memasukkan uang dari masyarakat Indonesia yang beredar di luar untuk ditingkatkan lagi ke Indonesia yang terkait dengan permasalah-permasalahan pajak. Pajaknya itu, salah satunya terkait dengan tindak pidana korupsi," ungkap Indriyanto.

BERITA MENARIK LAINNYA: 

REKOMENDASI

TERKINI