Suara.com - Seorang ustadz sohor diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sekitar tujuh santriwati. Kasus ini dilaporkan korban ke Lembaga Bantuan Hukum Jakarta tiga minggu yang lalu.
Dalam konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro 74, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2015), tadi, pengacara LBH Jakarta, Monica Kuman, mengatakan para korban masih di bawah umur.
"Rata-rata usianya empat belas sampai enam belas tahun," kata Monica.
Monica masih merahasiakan nama terduga maupun korbannya. Dia mengatakan terduga memiliki dua pondok pesantren di Ciputat dan Bogor. Terduga juga sering dapat undangan dakwah di luar negeri.
"Untuk pondok pesantren juga tidak bisa kami sebutkan," kata Monica.
Menurut keterangan korban, kata Monica, mereka terduga memanfaatkan ketokohan untuk mengerjai para korban. Dia meminta santri menganggapnya sebagai ayah.
"Dia suruh manggil anak-anak perempuan di pondok pesantren, ayah, jadi doktrin santriwatinya bahwa tidak ada aurat di antara kita," kata Monica.
Modus aksi ustad itu, kata Monica, antara lain meminta santriwati memijatnya.
"Malem-malem bebas masuk kamar, dari pijat baru berlanjut dari tindakan bejat ustad," kata Monica.
Monica mengatakan kejadian tersebut berlangsung dari 2010 sampai 2014.