Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur memeriksa tiga anggota Polri yang diduga terlibat kasus penambangan ilegal di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang. Ia mengklarifikasi kabar bahwa ketiga anggota Pilisi itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi ada tiga polisi yang dinyatakan bermasalah, sekarang mereka terperiksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2015).
Ia menjelaskan, ketiga Polisi itu masih berstatus terperiksa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 2 Tahun 2003 tentang tindakan displin. Kini mereka tengah diperiksa oleh Provost.
"Sekarang berkas perkaranya sedang diselesaikan oleh Provost," ujarnya.
Dia mengungkapkan, ketiga Polisi itu berinisial Aipda, SP, Ipda SH dan AKP S. Mereka diperiksa karena dinilai telah merusak citra kepolisian.
"Mereka dijadikan terperiksa karena menurunkan martabat kepolisian. Ancaman hukumannya bisa, pertama teguran langsung, kedua teguran tertulis, ketiga turun pangkat dan keempat penempatan khusus," terangnya.
Dia menambahkan, dugaan keterlibatan ketiga Polisi itu adalah mereka menerima gratifikasi dari Kepala Desa setempat saat patroli.
"Mereka ketika patroli mampir ke Kades dan dapat uang tip, jumlahnya tidak besar, sekitar Rp100 - Rp150 ribu. Ada kegiatan dan dapat Rp200 ribu, itu menurunkan martabat polisi. Kasus ini masih pelanggaraan displin saja, tindakan umum belum ada," tandasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, kasus tiga polisi ini tidak terkait kasus pembunuhan aktivis sekaligus petani Salim Kancil beberapa waktu lalu.
Tiga Polisi Diperiksa karena Diduga Terima Uang di Lumajang
Rabu, 07 Oktober 2015 | 20:53 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Di Balik Pemeriksaan Budi Arie: Mengurai "Benang Kusut' Dugaan Suap dan Gratifikasi Pengamanan Situs Judol di Komdigi
23 Desember 2024 | 14:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI