Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jaringan Cina-Hongkong

Rabu, 07 Oktober 2015 | 19:13 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jaringan Cina-Hongkong
Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian bersama Kepala BNN Komjen Budi Waseso saat merilis pengungkapan narkotika jenis sabu dan ekstasi, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/10/2015). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat kepolisian telah menggagalkan penyeludupan narkotika sebanyak 47 kilogram sabu-sabu dan 520 ribu butir Ekstasi. Pengungkapan kasus narkotika ini adalah jaringan internasional Cina-Hong kong-Jakarta.

Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan pengungkapan bisnis narkotika jaringan China ini adalah hasil kerjasama kepolisian bersama Direktorat Bea Cukai dan  Badan Narkotika Nasional (BNN).

Adapun empat pelaku yang sudah dibekuk polisi. Mereka terdiri dari warga negara Hongkong berinisial YMF, warga negeria berinisial TJ dan dua warga negara Indonesia berinisial AN alias EV dan SS.

"Pengungkapan narkoba selama bulan september 2015. Kami menyita 47 kg shabu dan 520 ribu butir ecstasy. Diperkirakan masuknya dari Cina. Nilai Rp 226 miliar 500 juta. Menyelamatkan 755 ribu jiwa," kata Tito di Mapolda Metro Jaya,  Rabu (7/10/2015).

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi, mengatakan barang baram tersebut diselundupkan ke Indonesia melalui jalur laut dan kebanyakan diselundupkan melalui pelabuhan-pelabuhan kecil.

"Tren tetap menjauhi via udara, tetapi lewat laut jalan. Lewat laut di pelabuhan resmi memakai container dan melalui pelabuhan tikus," kata dia.

Heru mengatakan jaringan bandar narkotika dari Negeri Tirai Bambu ini dapat diungkap setelah kepolisian, BNN dan Ditjen Bea Cukai membentuk satu tim.

"Ini tidak akan bisa terbogkar tanpa kegiatan intelijen bersama," katanya.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI