Sekjen Kemenkeu Diperiksa Bareskrim Kasus Kondensat Delapan Jam

Rabu, 07 Oktober 2015 | 19:26 WIB
Sekjen Kemenkeu Diperiksa Bareskrim Kasus Kondensat Delapan Jam
Ilustrasi Bareskrim Polri [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Polri selama sekitar delapan jam pada Rabu (7/10/2015). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama dan BP Migas (kini SKK Migas).

Usai diperiksa, Hadiyanto mengaku dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai mantan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan Komisaris PT. Tuban Petro Indonesia -- induk usaha PT. TPPI.

"Saya sebagai saksi saja," kata Hadiyanto.

Namun, ia enggan menjelaskan perannya hingga diperiksa dalam kasus tersebut. Saat ditanya kenapa bisa ditunjuk sebagai komisaris PT. TPPI dan pemegang saham‎ pemerintah, ia enggan menjelaskan.

"Saya komisaris PT. TPPI itu panjanglah ceritanya, berasal dari BPPN. Tanya ke penyidik saja (detailnya)," ujarnya.

Seperti diketahui, PT. TPPI merupakan mitra Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dalam penjualan kondensat. Dalam perkara ini BP Migas menunjuk TPPI sebagai mitra, padahal ketika itu perusahaan tersebut dalam kondisi tidak sehat secara finansial atau krisis. Diduga penunjukan itu tidak sesuai prosedur.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka yaitu RP, HW dan DH.

Dalam kasus kondensat, TPPI diketahui telah melanggar kebijakan Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika itu.

Sesuai kebijakan Wapres penunjukan TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara diberikan dengan syarat hasil olahan kondensat dijual kepada PT. Pertamina.

Namun, kenyataannya TPPI malah menjual kondensat ke pihak lain, baik perusahaan lokal maupun asing, yang diduga merugikan negara hingga Rp2 triliun.

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2010. Sementara perjanjian kontrak kerjasama kedua lembaga dilakukan pada Maret 2009.

Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

REKOMENDASI

TERKINI