PKS: Jika Serius, Silakan Pemerintah Ajukan Revisi UU KPK

Rabu, 07 Oktober 2015 | 15:22 WIB
PKS: Jika Serius, Silakan Pemerintah Ajukan Revisi UU KPK
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Almuzzammil Yusuf menerangkan alasan Fraksi PKS menolak revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 di Badan Legislasi DPR pada Selasa (6/10/2015), kemarin.

“Kami menolak revisi UU KPK inisiatif DPR. Jika pemerintah serius mengusulkan perubahan UU KPK, silakan ajukan revisi kepada DPR. Pemerintah akan mudah mengkoordinaskan lembaga penegak hukum seperti KPK, kejaksaan, dan polri untuk memberikan masukan," kata anggota Badan Legislasi DPR dalam keterangan pers, Rabu (7/10/2015).

Menurut Muzzammil, jika usulan perubahan UU KPK datang dari pemerintah, maka fraksi-fraksi DPR akan menanggapi sesuai visi masing-masing.

“Masing-masing fraksi akan menentukan posisinya secara jelas melalui argumennya dalam DIM (Daftar Inventaris Masalah). Tidak ada ruang samar-samar seakan-akan semua setuju dengan rancangan perubahan UU KPK yang ada sekarang," katanya.

Kendati demikian, kata Muzzammil, tidak menutup kemungkinan adanya revisi UU KPK untuk menutupi kekurangan UU KPK, bukan untuk melemahkan posisi lembaga.

“Untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi, PKS mengusulkan adanya Komite Etik KPK yang permanen agar tidak terjadi politisasi dan kriminalisasi kasus di tubuh KPK. Jadi jika ada oknum pimpinan atau pejabat KPK yang melanggar dapat langsung diberi sanksi tegas," kata dia.

Pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji menolak keras draft RUU tentang revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang disusun DPR. Dia menilai revisi yang disusun DPR sama sekali tidak mendukung kinerja KPK, sebaliknya mengamputasi kewenangan lembaga antikorupsi.

 Usulan pembatasan usia KPK selama 12 tahun tertuang dalam Pasal 5 RUU Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2012 tentang KPK yang dibagikan kepada anggota Badan Legislasi DPR dalam Rapat Pleno Baleg, Selasa (6/10/2015).

Dalam draft revisi juga disebutkan, KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri. KPK juga hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp50 miliar dan tidak boleh melakukan penuntutan.

Revisi UU KPK sesungguhnya masuk dalam Prolegnas 2016 dan menjadi inisiatif pemerintah, tetapi sekarang diusulkan masuk menjadi RUU Prioritas Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR.

Fraksi yang mengusulkan agar revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI