Suara.com - Fraksi PKS tegas menolak revisi UU KPK yang menjadi usul inisiatif DPR. Ketua DPP PKS Almuzzammil Yusuf mengatakan, saat bergulirnya rencana revisi ini, malah akan membuat bola liar terhadap revisi itu karena awalnya merupakan usul inisiatif pemerintah.
"PKS menolak usulan perubahan UU KPK menjadi inisiatif DPR di Baleg. Saya melihat perbedaan antar fraksi terlalu tajam dan bisa menjadi bola liar. Jika pemerintah serius ingin merevisi silahkan RUU itu jadi usul Pemerintah. Kami akan siapkan DIM versi kami," kata Yusuf dalam siaran persnya, di DPR, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Menurut Muzzammil, PKS tidak ingin mengulangi peristiwa yang sama. Yaitu pada Juni 2015 Pemerintah mengusulkan Revisi UU KPK. Namun tiba-tiba pemerintah balik badan.
"Ini merusak citra DPR," kata dia.
PKS, sambungnya, melihat perubahan RUU KPK tidak perioritas. Sebab, masih ada agenda prioritas pemerintah dan DPR saat ini adalah mencari solusi penyelesaian agar Indonesia segera keluar dari krisis mata uang rupiah, pangan, asap dan air.
"Karena Ini yang saat ini dibutuhkan rakyat," ujar Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini.
Menurutnya, kika pemerintah serius mengusulkan perubahan UU KPK, pemerintah lebih mudah mengkoordinasikan masukan Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK.
Selain itu, dia menerangkan, perlu adanya batasan perubahan, yaitu untuk menguatkan agenda pemberantasan korupsi. Selama korupsi merajalela, menurut dia, kinerja KPK masih dibutuhkan dengan sinergitasnya bersama Kepolisian dan Kejaksaan.
"Misalnya, kita harus sepakati bersama masih sangat membutuhkan KPK untuk memberantas korupsi dengan kewenangan pencegahan, penindakan, dan penuntutan. Tidak boleh dikurangi supaya tidak ompong. Malah harus kita perkuat dengan Komite Etik yang permanen supaya jika ada penyelewengan oknum KPK bisa langsung ditindak," ujar dia.