Suara.com - Komisi III DPR memastikan pelaksanaan fit and proper test terhadap delapan calon pimpinan KPK tidak akan terganggu oleh usulan DPR untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Nggak ada hubungannya," kata Wakil Ketua DPR Benny K. Harman di DPR, Rabu (7/10/2015).
Benny mengatakan usulan revisi tersebut belum final karena terjadi pro dan kontra.
Menurut pendapat Benny UU Nomor 30 Tahun 2012 tentang KPK memang perlu direvisi untuk mencegah terjadinya multi interpretasi dan mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh KPK di kemudian hari. Selain itu juga bertujuan untuk membentuk KPK sebagai institusi yang kuat, kredibel, akuntabel, dan transparan.
"Ini sudah lama diwacanakan. Tapi substansinya revisi UU KPK harus diletakkan dalam upaya untuk memperkuat institusi KPK. Untuk memperkuat lembaga penegak hukum lain dalam memberantas korupsi. Sebab, KPK tidak mungkin mampu melakukan atau menjalankan itu sendirian," ujar dia.
Anggota Fraksi Demokrat tersebut menambahkan fraksinya akan menolak kalau revisi tersebut bermotif memperlemah kewenangan KPK.
"Kalau pikirannya untuk memperlemahkan (KPK), jelas, Fraksi Demokrat tolak revisi dengan agenda memperlemahkan KPK," ujar Benny.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin mengatakan hingga saat ini masih menunggu surat dari pimpinan DPR terkait calon pimpinan KPK.
"Kita menunggu surat dari pimpinan DPR ke Komisi III," ujar Aziz.
Dia enggan mengomentari fit and proper test calon pimpinan KPK akan terganggu dengan rencana revisi UU KPK.