Komisaris Bantah Pemerintah Cabut Izin Terbang Aviastar

Rabu, 07 Oktober 2015 | 14:19 WIB
Komisaris Bantah Pemerintah Cabut Izin Terbang Aviastar
Pencarian Pesawat Aviastar. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Maskapai Aviastar membantah, izin terbang maskapai perusahan itu dicabut oleh Kementerian perhubungan (kemenhub), menyusul kecelakaan pesawat itu di Sulawesi Selatan.

Hal itu sampaikan Komisaris PT Aviastar Mandiri Sugeng Triyono saat ditemui di kantor utama Aviastar di Puri Sentra Niaga, Kalimalang, Jakarta Timur, Rabu (7/10/2015).

"Sembilan dari 10 pesawat yang dimiliki PT Aviastar Mandiri masih boleh terbang," kata Sugeng.

Sugeng Triyono menjelaskan, izin terbang maskapai Aviastar saat ini bukan pesawat komersil untuk penerbangan berjadwal, melainkan untuk pesawat carteran.

"Kita tidak bisa melakukan penjual tiket seperti biasanya, hanya menerima untuk booking, carter itu masih bisa jadi pesawat kita masih bisa terbang," kata Sugeng.

Menurutnya penurunan izin menjadi hanya pesawat cateran akibat berkurang nya jumlah pesawat yang beroperasi karena kecelakaan dan menyebabkan 10 penumpangnya tewas.

"Kita punya 10, tetapi karena insiden satu jatuh, jadi ada 9 pesawat dan tidak memenuhi syarat untuk bisa menjadi terjadwal," tuturnya lagi.

REKOMENDASI

TERKINI