Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta disebut tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang kepariwisataan. Isinya terasuk mengatur tentang jam operasional diskotek.
Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi mengatakan raperda itu tengah dibahas dengan Peprov DKI Jakarta. Sehingga ketentuan seperti pembahasan jam operasional tempat hiburan malam seperti diskotek kewenangan DPRD. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diminta tidak ikut campur.
"Jadi gini, tempat hiburan malam kan lagi disusun pakai Perda (peraturan daerah), nah perda itu kewenangan siapa? Kewanangan dewan dong, jadi nggak perlu turut campur, kalau dewan mau membatasi jam operasional hanya sampai malam ya dibatasi," kata Sanusi di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2015).
Politisi partai Gerindra itu menjelaskan awalnya dewan melakukan pembatasan jam oprasional tempat hiburan seperti diskotek. Karena DPRD curiga banyak tempat-tempat tersebut disalahgunakan untuk peredaran narkoba.
"Jadi gini raperda itu literaturnya dalam UU kewenangan dewan yang bernama hak legislasi," ujarnya.
"Jika Dewan memandang situasi saat ini dengan kejadian anak kecil dibunuh, peredaran obat-obatan yang makin besar dari data statistik 1-4 juta orang mati dalam sehari karena obat dan peradaran obat banyak di tempat-tempat begituan (diskotek) jadi wajar jam operasionanya dibatasi," Sanusi menambahkan.
Sanusi juga berharap kepada Ahok untuk tidak menentang rencana pembatasan jam oprasional tempat hiburan malam ini. Pasalnya dia menilai, apa yang dilakukan dewan dalam hal ini baik untuk generasi muda.
"Jadi jangan kemudian ada hal yang positif diresponnya negatif," jelasnya.
DPRD Jakarta sempat mengusulkan dua opsi ke pemprov DKI. Opsi pertama jam oprasional tempat hiburan malam boleh dibuka hanya sampai pukul 24.00 WIB, atau tutup sama sekali.