Demo Kantor Jokowi, Buruh Perempuan Tuntut Cuti Hamil 14 Pekan

Rabu, 07 Oktober 2015 | 13:50 WIB
Demo Kantor Jokowi, Buruh Perempuan Tuntut Cuti Hamil 14 Pekan
Serikat buruh mendesak pemerintah meratifikasi Konvensi ILO No. 183 tentang Perlindungan Maternitas, yaitu lama cuti melahirkan minimal 14 minggu. [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratusan pekerja dari sejumlah federasi serikat buruh demonstrasi di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (7/0/2015).

Dalam aksi, mereka membawa spanduk bertuliskan stop PHK dan lindungi hak bekerja. Mereka juga menuntut perusahaan memberikan upah yang layak kepada pekerja.

Khususnya kepada perempuan, pekerja dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Mundiyah, meminta negara mengakomodasi kesejahteraan perempuan, terutama ketika mereka dalam kondisi hamil.

"Selama ini mayoritas perusahaan industri, tidak hanya metal, belum mengakomodir pekerja perempuan, dalam hal ini ketika pekerja sedang hamil," kata Mundiyah.

Mundiyah mendesak agar pemerintah segera meratifikasi Konvensi International Labour Organization Nomor 183 tentang Perlindungan Maternitas, yaitu lama cuti melahirkan minimal 14 minggu. 

"Tapi, mayoritas perusahaan di Indonesia, hanya memberi jatah cuti selama 12 pekan saja, Hal itu memang sesuai dengan aturan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Peraturan itu perlu direvisi," kata Mundiyah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI