Indriyanto: DPR Sebaiknya Pikirkan, Perlu Tidak KPK di Bumi Ini

Rabu, 07 Oktober 2015 | 13:08 WIB
Indriyanto: DPR Sebaiknya Pikirkan, Perlu Tidak KPK di Bumi Ini
Plt Ketua KPK Taufiequrachman dan empat Wakil Ketua KPK: Johan Budi, Adnan Pandu, Indriyanto Seno Adjie, dan Zulkarnaen [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji menyayangkan sikap DPR kalau terus menerus mendorong revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK karena mengancam masa depan lembaga antikorupsi. Salah satu pasal yang diusulkan menyebutkan bahwa komisi ini akan dibubarkan 12 tahun setelah draft RUU dijadikan UU.

"Kalau DPR memang bersikukuh untuk lakukan revisi yang berakibat pengamputasian eksistensi KPK, maka sebaiknya dipikirkan saja perlu tidaknya kelembagaan KPK di bumi tercinta ini," kata Indriyanto, Rabu (7/10/2015).

Indriyanto mengatakan seharusnya revisi UU KPK bergantung pada pembahasan perbaikan regulasi lain agar tidak terjadi tumpang tindih.

Menurut Indrianto revisi UU KPK harus diharmonisasikan dengan revisi UU Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Asset Recovery.

"Misal saja dalam RKUHP dan RKUHAP bahkan RUU Tipikor diatur tentang dia penyadapan baik substansi ketentuan maupun tata caranya," katanya.

Usulan pembatasan usia KPK selama 12 tahun tertuang dalam Pasal 5 RUU Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2012 tentang KPK yang dibagikan kepada anggota Badan Legislasi DPR dalam Rapat Pleno Baleg, Selasa (6/10/2015).

Dalam draft revisi juga disebutkan, KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri. KPK juga hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp50 miliar dan tidak boleh melakukan penuntutan.

Revisi UU KPK sesungguhnya masuk dalam Prolegnas 2016 dan menjadi inisiatif pemerintah, tetapi sekarang diusulkan masuk menjadi RUU Prioritas Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR.

Fraksi yang mengusulkan agar revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI