Demokrat Siap Tolak Revisi UU KPK, Ini Syaratnya

Rabu, 07 Oktober 2015 | 12:57 WIB
Demokrat Siap Tolak Revisi UU KPK, Ini Syaratnya
Anggota Fraksi Demokrat DPR Benny K Harman (tengah). [Antara/Rosa Panggabean]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fraksi Demokrat  siap menolak revisi UU KPK yang saat ini menjadi usulan inisiatif DPR. Anggota Fraksi Demokrat Benny K Harman mengatakan, penolakan itu dilakukan jika alasannya hanya untuk melemahkan KPK.

"Kalau pikirannya untuk memperlemahkan (KPK) jelas, Fraksi Demokrat tolak revisi dengan agenda memperlemahkan KPK," ujar Benny di DPR, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Meski demikian, dia mengatakan perlu menunggu hasil final dari pembahasan draf UU ini baru menyatakan sikap.  Saat ini, dia menyikapi revisi ini sebagai langkah pelemahan KPK.

Wakil Ketua Komisi III ini mengakui, UU KPK memang perlu direvisi untuk mencegah adanya multi interpretasi dan mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh KPK.

"Ini sudah lama diwacanakan. Tapi substansinya revisi UU KPK harus diletakan dalam upaya untuk memperkuat institusi KPK. Untuk memperkuat lembaga penegak hukum lain dalam memberantas korupsi. Sebab, KPK tidak mungkin mampu melakukan atau menjalankan itu sendirian," ujar dia.

Ada sejumlah pasal dalam draf UU KPK ini yang dianggap melemahkan KPK. Di antaranya, umur KPK yang hanya 12 tahun, KPK bisa melakukan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3), dan penyadapan KPK yang dibatasi.

Untuk umur KPK yang hanya 12 tahun, Benny menyoroti latar belakangnya. Dia mempertanyakan apa ukuran dan kriteria umur KPK ini. Dia setuju KPK dengan sendirinya akan kehilangan fungsi ketika institusi penegak hukum seperti polisi dan jaksa bisa bertindak lebih baik.

"Kenapa 12 tahun, kenapa tidak 2 tahun 10 tahun, 50 tahun, 100 tahun, itu yang mesti diteliti," ujar dia.

Kemudian, soal SP3 yang bisa dilakukan KPK, menurut Benny hal itu tidak masalah. Sebab, hal itu diwajarkan ketika ada seorang tersangka korupsi yang meninggal dunia.

"SP3 bisa jadi kalau terdakwanya meninggal. Masa mau dibiarkan dia menjadi tersangka. Harus ada ketentuan hukum bahwa kasus itu dihentikan. Itu harus dicantumkan dalam UU itu," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI