DPR Garap UU Pengampunan, Koruptor Diampuni Bila Kembalikan Duit

Rabu, 07 Oktober 2015 | 12:35 WIB
DPR Garap UU Pengampunan, Koruptor Diampuni Bila Kembalikan Duit
Rapat paripurna DPR [suara.com/Tri Setyo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam rapat kemarin, 33 anggota DPR akhirnya meneken usulan RUU Pengampunan Nasional. Mereka terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan 12 orang, Fraksi Golkar ada 12 orang, PPP tujuh orang, dan PKB ada dua orang.

Belum ada kesimpulan di akhir rapat. Pimpinan rapat ini, Sareh Wiyono akhirnya menunda keputusan hingga Senin pekan depan.

REKOMENDASI

TERKINI