Suara.com - Selasa (6/10/2015) petang, anggota Badan Legislasi DPR membahas dua rancangan undang-undang untuk dimasukkan ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional 2015 di gedung DPR. Kedua rancangan yang dibahas yakni UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan RUU tentang Pengampunan Nasional.
Latar belakang pembentukan RUU Pengampunan Nasional ialah rendahnya kepatuhan masyarakat terhadap pajak.
Anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan RUU Pengampunan Nasional urgen karena banyak orang yang menyimpan uang hasil kejahatan di luar negeri untuk mencari aman.
"Memang itu (menyimpan uang di luar negeri) ada yang merupakan hasil investasi yang baik, tapi tidak menutup kemungkinan ada juga yang berasal dari hasil korupsi, dan pencucian uang," ujar Hendrawan, Rabu (7/10/2015).
Hendrawan mengatakan dalam RUU tersebut, asalkan seseorang atau lembaga mau melapor atau mengembalikan uang hasil kejahatan, mereka akan diampuni atau terhindar dari pidana.
"Yang hasil korupsi, pelarian modal, pengemplang pajak, uangnya dilaporkan kepada otoritas keuangan dan otoritas fiskal dan dimasukkan ke Indonesia. Maka nanti diampuni," kata Hendrawan.
Hendrawan menambahkan bila nanti semua uang hasil korupsi kembali ke negara, hal itu bisa mengurangi desakan utang ke luar negeri dan bisa meningkatkan perekonomian nasional.
"Ini upaya meniadakan tuntutan pidananya. sekarang kita mau berkokoh menjadi malaikat atau menerima (uang itu)? Kalau tidak diberi pengampunan, mereka akan terus bergentayangan di luar negeri terus," ujar dia.
Namun, kata Hendrawan, tidak semua kasus bisa dikenakan pengampunan walaupun uangnya telah dikembalikan kepada negara.
"Pengecualian dikenakan kepada dana terkait kejahatan terorisme, human trafficking, dan kejahatan narkoba," kata dia.