Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto terkait kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan BP Migas (kini SKK Migas), Rabu (7/10/2015).
Hadiyanto diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku Komisaris TPPI dan pemegang saham mayoritas pemerintah.
"Iya, hari ini diminta keterangan lagi," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Senin (5/10) Hadiyanto juga telah diperiksa untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Hari ini pemeriksaannya yang ketiga oleh Bareskrim dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp2 triliun.
Seperti diketahui, TPPI merupakan mitra Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dalam penjualan kondensat. Dalam perkara ini BP Migas menunjuk PT TPPI sebagai mitra, padahal ketika itu perusahaan tersebut dalam kondisi tidak sehat secara finansial atau krisis. Diduga penunjukan itu tidak sesuai prosedur.
Suara.com - Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka yaitu RP, HW dan DH.
Dalam kasus kondensat, TPPI diketahui telah melanggar kebijakan Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika itu.
Sesuai kebijakan Wapres penunjukan TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara diberikan dengan syarat hasil olahan kondensat dijual kepada PT. Pertamina.
Namun, kenyataannya TPPI malah menjual kondensat ke pihak lain, baik perusahaan lokal maupun asing, yang diduga merugikan negara hingga Rp2 triliun.
Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2010. Sementara perjanjian kontrak kerjasama kedua lembaga dilakukan pada Maret 2009.
Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.