Hal ini bertolak belakang dengan UU KPK yang masih berlaku saat ini. Pasal 40 UU Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi: "Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi."
Kalau Bisa Hentikan Penyidikan, KPK Sudah Bakal Tak Bertaring
Rabu, 07 Oktober 2015 | 12:08 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Usulan Capim Ida Budhiati di DPR: Kasus Etik Pimpinan KPK Tetap Harus Diproses Meski Sudah Mundur
19 November 2024 | 11:24 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI