Suara.com - Selain ada sejumlah pasal yang diduga sengaja untuk melemahkan KPK, dalam naskah revisi RUU KPK yang tersebar ke tangan wartawan yang meliput di DPR juga terdeteksi sedikitnya ada tiga butir dalam 1 pasal yang mengatur soal larangan buat Pimpinan KPK.
Berikut 3 butir yang menjadi rambu larangan buat pimpinan KPK:
1.Pasal 37 butir (a)
Pasal 37 butir (a) menyebutkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang: "mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apapun.”
2. Butir (b)
Di dalam Pasal 37 butir (b) menyebutkan pimpinan KPK dilarang: "menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya atau pimpinan korporasi mempunyai hubungan keluarga sedarah atau dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan.”
3. Butir (c)
Butir (c) berisi pimpinan KPK dilarang: " menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya, atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.”
Seperti diberitakan, RUU ini sudah masuk dalam prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) 2014-2015.