Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengancam tidak akan memberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI selama tiga tahun kalau ketahuan kongkalikong dengan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) soal penilaian hasil kinerja.
"Sekarang kalau yang udah main (ketahuan) kita setop. Saya akan kasih sanksi tidak boleh menerima TKD selama 36 bulan," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Ahok menilai, banyak cara yang dilakukan oknum SKPD agar meraup TKD besar. Dia juga menilai banyak PNS DKI yang mencoba memalsukan data penginputan dan menerima uang sogokan.
Mantan Bupati Belitung Tinur itu meyakini, apabila PNS tidak mendapatkan tunjangan selama 3 tahun, maka otomatis pegawai kerjannya akan malas-malasan dan pada kesempatan itu yang digunakan Ahok untuk ‘menendang’ PNS DKI.
"Pelanggarannya ada nerima duit orang, ada memalsukan data. Pokok 36 bulan. Begitu kamu 36 bulan nggak dapat (TKD), kamu semangat nggak kerja? Biarin tiga tahun, kan mau mecat orang," tegas Ahok.
Sebelumnya dikabarkan, banyak PNS DKI yang tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah dinamis yang digadang-gadang dapat mendongkrak kinerja seorang PNS.
Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, penyebab terjadinya keterlambatan pembayaran TKD dikarenakan adanya ketidakadilan pada proses penilaian yang dilakukan pimpinan masing-masing.
"Jadi ada staf yang cuma duduk-duduk mendapat TKD lebih besar, dia (SKPD) milih-milih kinerja, misal dia masuk-masukin aja nama staf, akhirnya ada ketidakadilan dalam tanda kutip," ujar Saefullah di Balai Kota Jakarta, dua hari lalu.