Jabatan ini tidak ada dalam UU 30/2002 tentang KPK. Dalam UU itu, hanya menerangkan jabatan Tim Penasehat yang terdiri dari empat orang.
Ini 5 Pasal di Naskah Revisi UU yang Sengaja Lemahkan KPK
Rabu, 07 Oktober 2015 | 09:25 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Usulan Capim Ida Budhiati di DPR: Kasus Etik Pimpinan KPK Tetap Harus Diproses Meski Sudah Mundur
19 November 2024 | 11:24 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI