Ini 5 Pasal di Naskah Revisi UU yang Sengaja Lemahkan KPK

Rabu, 07 Oktober 2015 | 09:25 WIB
Ini 5 Pasal di Naskah Revisi UU yang Sengaja Lemahkan KPK
Gedung KPK. (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jabatan ini tidak ada dalam UU 30/2002 tentang KPK. Dalam UU itu, hanya menerangkan jabatan Tim Penasehat yang terdiri dari empat orang. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI