Ini Strategi Kapolda Periksa Anak Mantan Wapres Tanpa Izin Jokowi

Rabu, 07 Oktober 2015 | 06:43 WIB
Ini Strategi Kapolda Periksa Anak Mantan Wapres Tanpa Izin Jokowi
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian sudah mempunyai strategi untuk memeriksa anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PPP Fanny Syafriansah atau Ivan Haz tanpa harus terlebih dahulu meminta izin Presiden Joko Widodo.

Seperti diketahui, Ivan yang merupakan putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz dan istrinya, Anna Susilowati, dilaporkan baby sitter mereka, Toipah, dalam kasus penganiayaan ke Polda Metro Jaya.

"Tapi dalam strategi penyelidikan, kita boleh memecah menjadi dua kasus, namanya splitsing, dipecah karena terduganya ada dua. jadi satu bisa menjadi saksi bagi yang lain. Kita bisa melakukan pemanggilan untuk IH sebagai saksi sebagai posisinya dia bukan sebagai terduga," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/10/2015).

Dengan strategi itu, kata Tito, pemanggilan Ivan Haz tidak perlu meminta izin Presiden. Polisi bisa menggali keterangan Ivan Haz sebagai saksi.

"Kita (periksa sebagai) saksi dulu. bisa jalan tanpa perlu izin Presiden bisa kita panggil. Itu otomatis kita akan kembangi saksi yang bersangkutan," kata dia.

Tito memastikan akan segera memanggil Anna Susilowati untuk diperiksa sebagai terduga, pekan ini.

"Segera, (kita panggil) Jumat," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang memastikan akan memanggil Ivan Haz untuk dimintai keterangan.

"Kami mendapat informasi dan mendapat sebagian data dari Polda Metro Jaya. Dari data yang kami terima sudah cukup alasan bagi kami untuk dapat dalam waktu segera memanggil IH sebagai teradu di MKD," kata Junimart.

Junimart menjelaskan menurut Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015, pemeriksaan terhadap anggota dewan tidak harus menunggu hasil putusan pengadilan. 

"Kami bisa bersikap karena di Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tidak diatur harus menunggu keputusan kalau itu pidana, sampai inkrah nggak diatur itu," katanya.

Junimart juga mengatakan untuk memeriksa anggota dewan, Mahkamah Kehormatan Dewan tidak perlu minta izin Presiden.

"Kalau MKD yang panggil tidak perlu ijin Presiden. Karena kami sifatnya internal kami bisa seketika memanggil anggota yang diduga tersangkut masalah pelanggaran kode etik di DPR," katanya.

BERITA MENARIK LAINNYA:

Pengacara PRT: Anak Mantan Wapres Ancam Bunuh Korban Jika Kabur

Kasus Bocah Dalam Kardus, Dugaan Kak Seto Sangat Mengerikan

Farhat Ukir Rekor dengan Pengajuan Praperadilan Ketiga

REKOMENDASI

TERKINI