DPR Hati-hati soal Capim KPK

Selasa, 06 Oktober 2015 | 23:19 WIB
DPR Hati-hati soal Capim KPK
Johan Budi Jalani Tes Capim KPK
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) akan meninjau kembali masukan- masukan yang diberikan kepada DPR dalam menentukan Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).  Hal ini diungkapkan anggota DPR Komisi III dari Fraksi Golkar, John Kenedy Aziz.

"Kita akan perhatikan semua masukan-masukan terhadap capim KPK," ujar John usai menghadiri Diskusi Revisi UU Hak Paten, di Balai Wartawan DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

John menuturkan, masukan yang paling menonjol adalah masukan dari Profesor Romli Atmasasmita yang ditulis di media massa . Profesor Romli merupakan salah satu tim perumus UU KPK. Dalam tulisannya, Prof Romli menilai, para calon-calon KPK yang namanya sudah di publikasikan, melawan UU KPK.

"Yang paling menonjol dan harus disikapi adalah masukan dari Profesor Ramli yang menyatakan bahwa Capim KPK yang dikirim Ke DPR melabrak UU KPK," kata John.

Lanjut John, dari masukan yang diberikan oleh tim perumus KPK, bahwa KPK merupakan instansi hukum yang mana calon pimpinan KPK harus mengerti hukum.

"Setelah kita teliti, karena memang domain pekerjaan dari KPK ini kan domain hukum. Dalam hal adalah melakukan pencegahan, penindakan, penyelidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi," ucapnya.

Ia mengatakan, jikalau calon pimpinan KPK tak paham dengan tugas KPK sebagai penegak hukum, sangat disayangkan nantinya tidak bisa menjalankan tugasnya karena kurangnya pemahaman tentang Hukum.

"Nah kita bayangkan, kalau seumpama capim KPK ini yang tidak paham dengan apa hal yang sebutkan tadi, jangan sampai capim ini belajar sama anak buahnya," tutur John.

John menegaskan, pihaknya tidak ingin menjadi pihak yang disalahkan berbagai pihak karena dianggap lalai dalam memilih calon pimpinan KPK.

"Kami DPR tidak mau ada kesalahan dalam konteks ini (Pencegahan, penindakan, penyelidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi) 
Karena DPR ini selalu jadi pihak yang disalahkan. Kalau apa-apa salahnya DPR walaupun beban salahnya dari pihak lain," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI