Polisi Siap Menindak Semua Jenis Ojek, "Online" Maupun Bukan

Selasa, 06 Oktober 2015 | 20:08 WIB
Polisi Siap Menindak Semua Jenis Ojek, "Online" Maupun Bukan
Sekumpulan pengendara (driver) Gojek. [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengaku bakal menindak pelanggaran yang dilakukan pengemudi ojek online yang kerap mangkal di bahu jalan di Jakarta. Tidak hanya itu, penertiban juga dipastikan akan dilakukan kepada ojek pangkalan.

"Ojek pangkalan sama ojek online sama saja. Jika melanggar pada kawasan yang tidak semestinya, akan kami tindak. Misalkan pada bahu jalan maupun persimpangan-persimpangan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Risyafudin Nursin, kepada wartawan, Selasa (6/10/2015).

Menurutnya, tidak perlu membentuk satgas untuk menindak pelanggaran yang kerap dilakukan oleh pengemudi ojek online maupun ojek pangkalan. Namun dia memastikan, operasi penertiban ojek online dan ojek pangkalan ini akan dilakukan secara rutin.

"Tidak perlu melakukan suatu operasi kegiatan terpadu. Operasi biasa saja. Harapannya supaya tidak terjadi kesemerawutan dan tidak terjadi kepadatan," kata Risyafudin.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta telah menindak tegas sepeda motor ojek yang kedapatan mangkal di atas trotoar, karena sangat mengganggu pejalan kaki.

"Mulai hari ini kita akan beroperasi. Kami angkut sepeda motor mereka yang mangkal di trotoar," kata Kepala Dishubtrans DKI, Andri Yansyah, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/10/2015).

Tindakan ini, kata Andri, terutama menyasar tukang ojek dari Gojek, Grab Bike, maupun armada ojek berbasis online lainnya.

"Kita akan berikan teguran ke mereka (Gojek dan Grab Bike), supaya para pekerjanya itu tidak mangkal lagi di trotoar," kata Andri.

Sementara, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishubtrans DKI, Maruli Sijabat menambahkan, akan menurunkan personel ke pangkalan-pangkalan ojek yang dikeluhkan masyarakat. Aturan tersebut pun sudah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Kita akan turunkan personel ke beberapa titik yang krusial, dan melakukan operasi dengan mengangkut‎ sepeda motor ojek online," jelasnya.

Lebih jauh, dikatakan Maruli, pihaknya kemarin telah menegur pengemudi ojek dan melakukan penertiban di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Memang sekarang sudah banyak. Mereka sengaja mangkal. Bahkan kemarin, kami copot spanduk di pangkalan dan membubarkan mereka," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI