Kasus Interpelasi dan Penyimpangan APBD Sumut, Segera Ada TSK

Selasa, 06 Oktober 2015 | 17:58 WIB
Kasus Interpelasi dan Penyimpangan APBD Sumut, Segera Ada TSK
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan hak interpelasi DPRD Sumatera Utara ‎dan penyelewengan ABPD Sumatera Utara.

"Minggu ini akan dilakukan ekspose di KPK untuk melihat apakah hasil permintaan keterangan yang dilakukan itu sudah ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup atau belum," kata pimpinan KPK, Johan Budi, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).

Saat ini, kata Budi, KPK masih mendalami kasus tersebut. Pada saat bersamaan, KPK juga mendalami dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan yang juga menjerat Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho.

"Terkait penyelidikannya tidak hanya berkaitan dengan hak interpelasi 2015. Tapi juga berkaitan dengan pengadaan APBD 2014. Jadi ada dua hal yang sedang diselidiki," kata Johan.

Untuk saat ini, Johan belum mau mengungkapkan rincian hasil penyelidikan. Khusus untuk penyelidikan APBD, katanya, KPK sudah memeriksa beberapa orang.

"Tim sudah beberapa kali meminta keterangan baik kepada DPRD yang periode sekarang maupun yang sebelumnya. Termasuk juga kepada Gatot," kata dia.

REKOMENDASI

TERKINI