Suara.com - Kepala Desa Selok Awar Awar, Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, Hariyono diberhentikan sementara. Sebab saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka kasus tambang illegal dan otak pembunuhan aktivis sekaligus petani yang menentang tambang pasir Salim Kancil.
"Iya dia diberhentikan sementara, mengenai tugasnya kan ada Sekdesnya (Sekretaris Desa)," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).
Sedangkan mengenai jabatan Kepala Desa berikutnya, Tjahjo menyerahkan keputusan itu sepenuhnya kepada Bupati Lumajang selaku kepala daerah. "Itu terserah Bupatinya. Apa sekdesnya? Atau kecamatannya?" kata dia.
Sementara itu, terkait proses hukum yang menjerat Hariyono selaku Kepala Desa, Tjahjo menyerahkan kepada aparat penegak hukum. Pihak Kementerian Dalam Negeri kini dalam posisi menunggu proses hukum terhadap yang bersangkutan.
"Kami masih menunggu proses hukum," katanya.
Hariyono dan puluhan tersangka lain yang terlibat membunuh aktivis penolak tambang di Lumajang, Salim Kancil dan penganiayaan Tosan kini ditahan Polda Jawa Timur. Dalam kasus ini, selain dalang otak pembunuhan, Hariyono juga dijerat kepemilikan pertambangan pasir illegal.